![]() |
Potret kantor Disdukcapil Aceh Tengah. | Editor : Tim Redaksi |
Metrogayo.com | Aceh Tengah – Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengingatkan masyarakat akan pentingnya melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi warga yang telah memasuki usia 17 tahun.
Berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan, setiap anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun wajib melakukan perekaman KTP-el sebagai syarat utama dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK).
“Jika anggota keluarga yang sudah wajib KTP belum melakukan perekaman, maka proses penerbitan atau pencetakan KK tidak bisa dilakukan,” ujar salah satu petugas layanan Disdukcapil Aceh Tengah kepada Metrogayo.com, Rabu (22/4/2026).
Batas Toleransi Usia
Pemerintah memberikan batas toleransi bagi masyarakat, yakni usia 17 tahun ditambah 14 hari. Setelah melewati batas tersebut, warga diwajibkan segera melakukan perekaman KTP-el.
Menurut pihak Disdukcapil, keterlambatan dalam melakukan perekaman dapat berdampak pada terhambatnya berbagai layanan administrasi kependudukan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda perekaman KTP-el, karena data tersebut sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi,” tambahnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi kantor Disdukcapil setempat guna melakukan perekaman KTP-el agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan dokumen penting.
Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan data kependudukan tetap akurat dan terintegrasi secara nasional.
