Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Aceh Tengah Dalami Dugaan Korupsi Hibah Panwaslih 2024

Sabtu, 18 April 2026 | April 18, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T16:24:14Z
Dok Potret Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, S.H. | Editor : Tim Redaksi.


Metrogayo.com | Aceh Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah masih terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) untuk Pilkada 2024. Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi sambil menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, S.T., mengatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi masih terus berlangsung dan belum selesai.


“Sejauh ini saksi-saksi masih dimintai keterangan dan terus didalami oleh penyidik, kemungkinan saksi akan dipanggil kembali,” ujar Hasrul.


Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa mantan Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, serta Sekretaris DPRK, Windi Darsa. Keduanya dimintai keterangan terkait proses pengajuan dana hibah Panwaslih tahun 2024.


Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Takengon.


Menurut Hasrul, pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri lebih jauh mekanisme pengajuan dana hibah yang diajukan oleh penjabat bupati Aceh Tengah saat itu. Hal ini penting guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penganggaran maupun penyalurannya.


Saat ini, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Hasil audit dari BPKP nantinya akan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.


Kejari Aceh Tengah memastikan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update