![]() |
| Gambar ilustrasi. | Oleh : Julkifli. Editor : Redaksi |
Metro Gayo | Jakarta – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati sejumlah komitmen penting untuk meningkatkan status dan kesejahteraan guru madrasah swasta di seluruh Indonesia. Salah satu poin utama yang disepakati adalah rencana pengangkatan sebanyak 630.000 guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara pimpinan Komisi VIII DPR RI, perwakilan Kemenag, dan 30 perwakilan guru madrasah swasta di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Perwakilan Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Arif Ripandi, menyampaikan bahwa komitmen tersebut telah disetujui bersama dalam forum tersebut.
“Pertama, berkaitan dengan komitmen Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk mem-PPPK-kan 630.000 guru madrasah swasta,” ujar Arif saat ditemui di depan Gerbang Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Namun demikian, Arif menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut belum dijelaskan secara rinci apakah pengangkatan PPPK itu akan diprioritaskan bagi guru yang sudah tersertifikasi atau juga mencakup yang belum tersertifikasi. Menurutnya, pihak Kemenag dan Komisi VIII berjanji akan membahas lebih lanjut teknis pelaksanaannya dengan kementerian terkait.
Selain pengangkatan PPPK, pertemuan tersebut juga menghasilkan komitmen terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah swasta yang telah tersertifikasi. Besaran tunjangan yang disepakati adalah Rp2.000.000 per bulan dan akan dibayarkan setiap bulan.
“Akan dibayarkan satu bulan sekali. Besarannya Rp2.000.000. Itu leading-nya ada di Kanwil dan Kemenag Kota,” ungkap Arif.
Ia menambahkan, anggaran untuk pembayaran TPG tersebut bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.
Komitmen ini disambut positif oleh para guru madrasah swasta yang selama ini memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan kepastian status kepegawaian. Pengangkatan menjadi PPPK dinilai akan memberikan jaminan kepastian hukum, perlindungan, serta hak-hak yang lebih jelas bagi para guru.
Meski demikian, para guru berharap agar realisasi dari komitmen tersebut dapat segera diwujudkan dan tidak hanya berhenti pada kesepakatan di tingkat pusat. Mereka juga meminta agar proses pengangkatan dan pembayaran tunjangan dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kesejahteraan guru madrasah swasta dapat meningkat dan berdampak pada kualitas pendidikan di lingkungan madrasah di seluruh Indonesia.
