Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Warga Desak Kepatuhan POJK, Penagihan Kredit di Masa Bencana Dinilai Langgar Perlindungan Konsumen

Senin, 12 Januari 2026 | 23:11 WIB Last Updated 2026-09-01T06:29:01Z
Aksi unjuk rasa ratusan Aliansi Perempuan Gayo  di depan kantor DPRK Aceh Tengah, Senin 12/1/26). | Editor : Hidayat sabirun.


METRO GAYO | ACEH TENGAH – Ratusan perempuan yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Gayo menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRK Aceh Tengah, Senin (12/1/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan ketidakpatuhan sejumlah lembaga pembiayaan terhadap regulasi perlindungan konsumen, khususnya dalam kondisi bencana alam yang melanda wilayah tersebut.


Massa aksi menilai praktik penagihan angsuran kredit yang masih dilakukan di tengah situasi pascabencana banjir bandang dan tanah longsor bertentangan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang restrukturisasi pembiayaan bagi debitur terdampak bencana alam.


Dalam aksinya, peserta membawa spanduk protes serta sebuah replika keranda yang dibungkus kain putih bertuliskan “Kuburkan Kami Jika Rentenir Tidak Dihapus di Tanah Gayo”. Simbol tersebut mencerminkan kekecewaan warga terhadap lembaga pembiayaan yang dinilai lebih mengutamakan penagihan dibanding perlindungan konsumen.


Para peserta menyebut sejumlah lembaga pembiayaan, termasuk yang mengatasnamakan koperasi, tetap melakukan penagihan angsuran meskipun banyak nasabah kehilangan mata pencaharian akibat bencana. Kondisi ini, menurut warga, memperparah tekanan ekonomi rumah tangga, terutama bagi ibu-ibu yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.


Salah seorang peserta aksi, Rahma (35), menyampaikan bahwa kerusakan rumah, kebun, dan infrastruktur jalan menyebabkan aktivitas ekonomi lumpuh. Namun demikian, kewajiban angsuran tetap berjalan tanpa keringanan yang dirasakan di lapangan.


“Kami sudah kehilangan penghasilan. Jalan terputus, harga barang naik, pekerjaan tidak ada. Tapi angsuran tetap ditagih,” ujarnya.


Warga juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara perwakilan masyarakat, Sekretaris Daerah Aceh Tengah, dan pihak PNM Mekaar. Dalam pertemuan tersebut disepakati penundaan pembayaran angsuran yang dituangkan dalam surat pernyataan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan penagihan masih terus berlangsung.


Selain PNM Mekaar, beberapa perusahaan pembiayaan lain seperti MCF, FIF, dan Mandala juga disebut tetap melakukan pemungutan angsuran selama masa bencana, sehingga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan regulasi perlindungan konsumen.


Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, Hamdan, menegaskan bahwa lembaga pembiayaan seharusnya tunduk pada aturan yang berlaku dan mengedepankan prinsip kemanusiaan. Ia menilai penagihan kredit di saat masyarakat terdampak bencana berpotensi melanggar semangat perlindungan konsumen yang diatur dalam regulasi OJK.


“Dalam kondisi bencana, yang dikedepankan adalah kemanusiaan dan pemulihan ekonomi rakyat. Penagihan yang dipaksakan jelas tidak sejalan dengan aturan,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Aceh Tengah, Marwandi Monte, menjelaskan bahwa secara administratif telah disepakati penundaan pembayaran angsuran dari Januari hingga Maret 2026. Ia menyebutkan bahwa persoalan penagihan yang masih terjadi akan dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai POJK Nomor 19 Tahun 2022.


“Jika masih ada penagihan, tentu ini akan kami klarifikasi dan evaluasi. Regulasi sudah jelas mengatur restrukturisasi pembiayaan bagi masyarakat terdampak bencana,” kata Marwandi.


Aksi tersebut menjadi penegasan tuntutan warga agar perlindungan konsumen tidak hanya berhenti pada kebijakan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan, terutama dalam situasi darurat bencana alam.

×
Berita Terbaru Update