![]() |
| Gambar ilustrasi juru parkir. | Editor : Hidayat sabirun. |
METRO GAYO | ACEH TENGAH — Pengelolaan parkir di Kabupaten Aceh Tengah menjadi perhatian setelah sejumlah petugas parkir menyampaikan aspirasi terkait sistem kerja dan mekanisme setoran yang mereka jalani selama ini. Aspirasi tersebut disampaikan langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah sebagai bentuk upaya mencari kejelasan dan solusi atas persoalan yang dirasakan di lapangan, Selasa (13/1/26).
Seorang petugas parkir yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa pada Senin lalu, ia bersama beberapa rekan sesama juru parkir mendatangi DPRK Aceh Tengah. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan keluhan sekaligus kondisi nyata yang dihadapi para petugas parkir yang menggantungkan penghasilan sehari-hari dari aktivitas perparkiran.
“Kami datang ke DPRK untuk menyampaikan keluhan kami sebagai petugas parkir. Kami bekerja setiap hari di lapangan dan penghasilan kami hanya dari parkir,” ujar petugas tersebut saat ditemui awak media.
Menurutnya, para petugas parkir selama ini menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan menyetorkan hasil parkir kepada pihak pengontrak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Namun, belakangan muncul informasi adanya persoalan setoran yang disebut-sebut belum disalurkan ke rekening dinas terkait pengelolaan parkir.
Ia menegaskan bahwa para petugas parkir tidak memiliki kewenangan maupun akses untuk mengatur atau mengetahui alur setoran setelah diserahkan kepada pengontrak. “Kami selalu menyetor ke pengontrak. Soal setoran ke rekening dinas, itu bukan ranah kami. Kami tidak tahu-menahu,” katanya.
Petugas parkir tersebut juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, setoran harian yang dibebankan kepada juru parkir terkadang mengalami kenaikan. Kondisi ini dinilai memberatkan, terlebih ketika situasi parkir sedang sepi dan jumlah kendaraan yang masuk tidak menentu.
“Kadang setoran dinaikkan, sementara kondisi di lapangan tidak selalu ramai. Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa karena posisi kami hanya sebagai orang kerja,” ujarnya.
Di sisi lain, diketahui bahwa Bupati Aceh Tengah telah mengeluarkan surat edaran terkait penghentian pungutan parkir. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan parkir harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pihak pengontrak untuk menyetorkan hasil parkir ke rekening yang telah diarahkan oleh pemerintah daerah.
Surat edaran tersebut menjadi acuan penting dalam pengelolaan parkir di Aceh Tengah. Namun, para petugas parkir mengaku bahwa mereka tidak dilibatkan dalam urusan administrasi maupun teknis setoran ke rekening resmi. Seluruh kewajiban setoran yang mereka lakukan selama ini hanya sebatas kepada pihak pengontrak sesuai perjanjian kerja.
“Kami taunya setor ke pengontrak. Kalau soal rekening dinas atau administrasi lainnya, itu urusan mereka. Kami hanya menjalankan tugas di lapangan,” kata petugas parkir tersebut.
Para juru parkir berharap agar kebijakan yang telah dituangkan dalam surat edaran dapat diterapkan secara menyeluruh dan disertai dengan penjelasan yang jelas kepada seluruh pihak yang terlibat. Mereka menilai, kejelasan sistem sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada kerugian bagi pekerja lapangan.
Pengelolaan parkir merupakan bagian dari pelayanan publik yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, pengelola, hingga petugas parkir di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan sistem yang transparan, tertib, dan dapat dipahami oleh semua pihak agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.
Aspirasi yang disampaikan ke DPRK Aceh Tengah diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama. Para petugas parkir menegaskan bahwa mereka siap mengikuti kebijakan dan aturan yang ditetapkan, selama mekanisme kerja dijelaskan secara terbuka dan tidak memberatkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait mengenai tindak lanjut surat edaran Bupati Aceh Tengah maupun persoalan setoran yang disampaikan oleh petugas parkir. Namun, para juru parkir berharap adanya ruang dialog agar pengelolaan parkir di Aceh Tengah dapat berjalan lebih tertib dan adil.
Situasi ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan parkir yang profesional dan berkeadilan. Aspirasi para petugas parkir diharapkan dapat mendorong evaluasi menyeluruh, sehingga sistem yang diterapkan tidak hanya mendukung pendapatan daerah, tetapi juga menjamin keberlangsungan hidup para pekerja yang setiap hari berada di garis terdepan pelayanan parkir.
