Bantahan tersebut disampaikan Ricky melalui klarifikasi resmi kepada AJNN pada Sabtu, 13 September 2026. Ia menyebut klarifikasi itu sebagai hak jawab atas pemberitaan, foto, video, unggahan media sosial, serta komentar publik yang muncul setelah peristiwa pada Kamis, 10 September 2026 dini hari.
Ricky mengatakan dirinya tidak bermaksud menghalangi proses hukum dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan hal-hal yang terbukti secara hukum.
“Saya tidak bermaksud menghalangi proses hukum dan saya siap mempertanggungjawabkan setiap hal yang memang terbukti secara hukum,” kata Ricky dalam klarifikasinya.
Menurut penjelasan Ricky, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, ia berada di salah satu dari dua kamar rumah sewaan. Sementara di kamar lainnya, kata dia, terdapat seorang temannya bersama dua perempuan.
Beberapa orang lainnya disebut berada di luar rumah, sedangkan satu orang berada di ruang tamu dan sedang tidur.
Ricky kemudian mengatakan sejumlah warga datang ke rumah tersebut. Warga disebut mengetuk hingga menggedor pintu rumah yang dalam keadaan terkunci sebelum akhirnya masuk.
Ia menyebut pada saat awal warga masuk, dirinya tidak melihat adanya petugas Wilayatul Hisbah (WH), Satpol PP maupun kepolisian di lokasi.
Ricky juga mempertanyakan dasar pemeriksaan terhadap telepon milik temannya serta bagian plafon kamar mandi. Menurutnya, kondisi rumah tersebut juga direkam dan difoto.
Setelah kejadian, Ricky bersama sejumlah orang kemudian dibawa ke kantor reje atau pemerintahan desa. Sekitar pukul 09.00 WIB, reje, orang tua dan pihak lainnya disebut datang ke lokasi.
Tidak lama kemudian, Satresnarkoba Aceh Tengah datang dan melakukan pemeriksaan. Dalam proses tersebut, menurut Ricky, ditemukan barang atau peralatan yang kemudian menjadi bagian dari proses hukum terkait narkotika.
Ricky juga menyebut dirinya menjalani pemeriksaan urine di RSUD Datu Beru serta asesmen di BNN Bireuen. Ia mengatakan tindak lanjut yang dijalaninya berupa rawat jalan.
Ricky menilai istilah “pesta sabu” tidak dapat digunakan begitu saja untuk menggambarkan suatu peristiwa tanpa dasar fakta, bukti dan keterangan resmi.
Menurut dia, seseorang yang diamankan atau diperiksa merupakan fakta yang berbeda dengan kesimpulan mengenai keterlibatan dalam pesta narkotika.
Ia meminta media maupun masyarakat membedakan antara fakta, dugaan dan kesimpulan sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
Hal serupa disampaikannya mengenai penggunaan istilah “kumpul kebo”. Ricky menilai keberadaan beberapa orang dalam satu rumah tidak secara otomatis membuktikan adanya hubungan sebagaimana istilah tersebut.
Ia kembali menjelaskan bahwa dirinya berada di satu kamar, sedangkan seorang temannya bersama dua perempuan berada di kamar lainnya.
Selain isi pemberitaan, Ricky juga mempersoalkan beredarnya foto dan video dirinya serta kondisi rumah tempat kejadian.
Ia meminta kejelasan mengenai pihak yang melakukan perekaman, dasar atau izin perekaman, serta pertimbangan terhadap hak privasi dirinya dan keluarga.
Ricky mengatakan dirinya memiliki empat anak yang masih kecil. Karena itu, ia meminta agar persoalan yang sedang dihadapinya tidak berdampak kepada anak-anaknya.
“Saya memiliki empat anak yang masih kecil. Mereka dapat ikut menanggung akibat dari pemberitaan, komentar, dan unggahan yang beredar. Karena itu saya meminta kepada semua pihak, silakan kritik saya. Jangan jadikan anak-anak saya korban,” tulisnya.
Ricky juga mengaku mendapat tekanan berkaitan dengan rumah sewaan yang ditempatinya hingga diminta meninggalkan tempat tersebut dalam waktu singkat.
Ricky menyatakan tetap menghormati hukum, adat dan nilai syariat yang berlaku di Aceh. Ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi politik maupun evaluasi organisasi serta menjalani proses hukum apabila dinyatakan bersalah.
Namun, ia menolak apa yang disebutnya sebagai “penghukuman sosial” serta pencampuran antara persoalan politik, hukum dan urusan pribadi.
Ricky mengatakan tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap hal-hal yang menurut penilaiannya telah merugikan hak, nama baik, privasi dan kepentingan dirinya maupun keluarga.
Ia juga meminta media memberikan ruang hak jawab, memeriksa kembali informasi, membedakan fakta dengan dugaan, mencantumkan sumber secara jelas serta tidak menggunakan istilah yang melampaui fakta yang tersedia.
“Saya tidak meminta media membela saya. Saya hanya meminta media memberitakan saya secara adil,” ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika menyeret seorang berinisial RA yang disebut sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Aceh Tengah.
RA bersama empat orang lainnya diamankan di kawasan Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tengah, Iptu Bambang Pelis, mengatakan pihak kepolisian menerima laporan setelah kelima orang tersebut diamankan warga.
Menurut keterangan yang diberitakan, empat orang lainnya terdiri dari seorang pria dan tiga perempuan. Kelimanya kemudian menjalani proses pemeriksaan.
Keterangan tersebut merupakan bagian dari informasi sebelumnya mengenai kasus tersebut, sementara Ricky dalam klarifikasinya memberikan bantahan dan penjelasan atas sejumlah narasi yang berkembang.
Dengan adanya dua sisi informasi tersebut, perkembangan proses hukum dan keterangan resmi dari pihak berwenang menjadi penting untuk memastikan fakta perkara secara utuh.(***)
