![]() |
| Gambar : Dok Lama Portola Grand Renggali Hotel. | Editor : Tim Redaksi. |
Metrogayo.com | Aceh Tengah – Perselisihan antara seorang jurnalis berinisial YF dan Manajemen Portola Grand Renggali Hotel Takengon kini berlanjut ke ranah hukum. Kedua belah pihak menyampaikan keterangan yang berbeda terkait peristiwa yang terjadi pada Rabu dini hari dan menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Jurnalis YF membantah tuduhan pemerasan yang disampaikan oleh pihak manajemen hotel. Menurut YF, tuduhan tersebut tidak benar dan telah mencemarkan nama baik serta profesinya sebagai wartawan.
YF menjelaskan bahwa dirinya menerima informasi dari seorang tokoh pemuda Kecamatan Lut Tawar berinisial AB mengenai dugaan pelanggaran syariat di salah satu kamar hotel. Berdasarkan informasi tersebut, ia mendatangi lokasi dalam kapasitas sebagai jurnalis untuk melakukan peliputan.
Menurut keterangannya, saat AB mengetuk pintu kamar, dirinya hanya melakukan dokumentasi sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Ia menyatakan pemberitaan yang dibuat disusun berdasarkan hasil pengamatan di lokasi.
Terkait pertemuan dengan General Manager Hotel di sebuah warung kopi di Desa Kemili sekitar pukul 04.00 WIB, YF mengatakan pertemuan tersebut bertujuan meminta klarifikasi atas informasi yang diperoleh sekaligus menawarkan kerja sama publikasi atau pemasangan iklan.
YF menyatakan penawaran tersebut ditolak oleh pihak hotel dan tidak disertai paksaan, ancaman, maupun tekanan. Ia juga membantah tuduhan melakukan penggerebekan secara ilegal dan menyatakan akan menempuh jalur hukum atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Sementara itu, Manajemen Portola Grand Renggali Hotel melalui surat pernyataan resmi menyatakan tetap berkomitmen menjalankan operasional hotel sesuai dengan Syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.
Dalam surat tersebut, manajemen menjelaskan bahwa berdasarkan rekaman internal, pada sekitar pukul 04.00 WIB seorang pria berinisial AB datang ke resepsionis dan mengaku berasal dari "Tim Pers Patroli 86" serta menyampaikan akan ada penggerebekan. Sekitar pukul 04.10 WIB, menurut manajemen, seorang pria berinisial YF datang dan menunjukkan dokumen yang disebut sebagai surat penggeledahan.
Manajemen menyatakan kedua orang tersebut kemudian melakukan pemeriksaan dan mengetuk pintu salah satu kamar hotel tanpa didampingi aparat penegak hukum.
Selain itu, dalam surat pernyataannya, manajemen juga menyebut adanya dugaan permintaan uang kepada tamu hotel serta penawaran kerja sama iklan kepada pihak hotel dengan nilai yang disebutkan dalam surat tersebut. Manajemen menyatakan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait tuduhan yang disampaikan oleh masing-masing pihak. Metrogayo.com menghormati asas praduga tak bersalah dan akan memuat perkembangan perkara berdasarkan keterangan resmi dari para pihak maupun aparat penegak hukum.(Hidayatsabirun)
