![]() |
| Foto : Dok lama, Dr. Tgk. Irwansyah Al-Waqi, M.Pd. (Tgk. TIR). | Editor : Tim Redaksi. |
Metrogayo.com | Aceh Tengah – Desakan agar dugaan pelanggaran Syariat Islam yang mencuat di salah satu hotel di Aceh Tengah ditangani secara serius terus bermunculan. Sejumlah tokoh masyarakat meminta pemerintah bersama instansi yang berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.
Setelah sebelumnya disampaikan oleh tokoh pemuda Kecamatan Lut Tawar, kali ini tanggapan datang dari ulama Aceh Tengah, Dr. Tgk. Irwansyah Al-Waqi, M.Pd. (Tgk. TIR), yang juga merupakan dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon.
Saat dikonfirmasi Awak media di sela-sela menjalankan ibadah umrah, Selasa (4/8/2026), Tgk. TIR menyampaikan keprihatinannya atas informasi yang berkembang dan menjadi perhatian masyarakat Aceh Tengah.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan oleh instansi berwenang, pemerintah tidak boleh bersikap pasif. Ia menilai setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Syariat Islam harus ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Semua orang tentu sangat menyesalkan apabila dugaan seperti ini benar terjadi, apalagi jika dikaitkan dengan salah satu hotel di Aceh Tengah. Jika nantinya terbukti berdasarkan proses hukum, tentu harus ada efek jera agar peristiwa serupa tidak kembali terulang," ujar Tgk. TIR.
Ia mengatakan pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi terhadap pengawasan maupun tata kelola usaha perhotelan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah dapat mempertimbangkan langkah-langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap izin operasional apabila memang dimungkinkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan regulasi yang berlaku.
"Dugaan seperti ini tidak boleh diabaikan. Jika nantinya terbukti dan tidak ditindak secara tegas sesuai aturan, dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat dan menjadi perhatian terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Tengah," katanya.
Tgk. TIR menilai persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan aspek moral, tetapi juga menyangkut penegakan hukum dan pelaksanaan Syariat Islam sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku di Aceh.
Ia menyebut setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan aparat yang berwenang.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Islam secara tegas melarang segala bentuk perbuatan yang mendekati zina. Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 32 yang berbunyi:
"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Menurutnya, Al-Qur'an juga memberikan peringatan terhadap penyebaran perbuatan keji sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nur ayat 19. Di samping itu, sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW mengingatkan pentingnya tanggung jawab setiap pihak dalam mencegah terjadinya kemaksiatan di tengah masyarakat.
Ia juga mengutip hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menjelaskan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang dipimpinnya.
Karena itu, Tgk. TIR berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Dinas Syariat Islam, serta instansi terkait lainnya menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Seluruh langkah yang diambil tentu harus berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, maka tindakan tegas, termasuk evaluasi terhadap izin operasional apabila dimungkinkan oleh regulasi, merupakan langkah yang patut dipertimbangkan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi," tegasnya.
Ia juga menilai, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, dampaknya tidak hanya berpengaruh terhadap citra pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Tengah, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha perhotelan yang selama ini telah menjalankan usahanya sesuai ketentuan.
Menurut Tgk. TIR, masyarakat Gayo sejak dahulu dikenal menjunjung tinggi adat istiadat yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Karena itu, ia berharap seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan dari instansi yang berwenang.(Hidayatsabirun)
