Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Aceh Tengah Pastikan Tidak Ada Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kampung Kekuyang Ketol

Kamis, 02 Juli 2026 | 13:02 WIB Last Updated 2026-09-01T06:27:54Z
Dok lama : Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. | Editor : Tim Redaksi.


Metrogayo.com  | Aceh Tengah – Polres Aceh Tengah memastikan tidak ditemukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Kekuyang, Kecamatan Ketol, setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.


Pengecekan tersebut dilakukan pada Rabu (1/7/2026) dan dipimpin langsung Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., bersama personel gabungan dari Satuan Intelkam, Satreskrim, dan Satsamapta. Langkah itu merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar mengenai dugaan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.


Dalam penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penambangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas PETI maupun indikasi kegiatan penambangan emas ilegal. Sebagai upaya pencegahan, personel kepolisian bersama aparatur Kampung Kekuyang memasang spanduk larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin di beberapa titik yang dinilai rawan disalahgunakan.


Selain melakukan pengecekan lapangan, tim gabungan juga meminta keterangan dari aparatur kampung, tokoh adat, perwakilan masyarakat, hingga kelompok tani terkait keberadaan empat unit alat berat jenis ekskavator yang sempat menjadi perhatian publik.


Berdasarkan hasil klarifikasi, seluruh narasumber menjelaskan bahwa alat berat tersebut digunakan untuk mendukung pembukaan lahan perkebunan kopi di Dusun Semelit. Program tersebut merupakan kerja sama kelompok tani dari Kampung Kekuyang, Bur Lah, dan Buge Ara bersama Forum Galasantara.


Program pembukaan lahan itu direncanakan mencakup area sekitar 572 hektare dengan tujuan meningkatkan produktivitas perkebunan kopi sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut.


Aparatur Kampung Kekuyang juga menyampaikan bahwa sebelum alat berat dioperasikan, pemerintah kampung telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tujuan dan manfaat program. Mereka menegaskan tidak akan mentolerir apabila di kemudian hari ditemukan aktivitas yang menyimpang dari tujuan awal atau melanggar ketentuan hukum.


Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kawasan yang menjadi lokasi pembukaan lahan tersebut juga dipastikan bukan merupakan wilayah pertambangan emas. Selama ini, masyarakat setempat maupun pihak lainnya disebut tidak pernah melakukan aktivitas penambangan emas di kawasan tersebut.


Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan program pembukaan lahan perkebunan kopi berjalan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.


"Setiap informasi yang berkembang di masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kampung Kekuyang. Meski demikian, kami akan terus melakukan pengawasan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," ujar Kapolres.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, masyarakat diharapkan mengutamakan informasi dari sumber resmi serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum di lapangan.


Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui sinergi bersama pemerintah daerah, aparatur kampung, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, berbagai program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Hidayatsabirun)

×
Berita Terbaru Update