Sudah Tidak Bekerja, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penonaktifan NPWP

Gambar : ilustrasi. | Editor : Tim Redaksi.


detikqu.com | Npwp – Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak lagi memiliki penghasilan atau tidak aktif bekerja tetap memiliki kewajiban administrasi perpajakan. Namun, dalam kondisi tertentu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak dapat mengajukan permohonan penonaktifan NPWP.


Kondisi tersebut misalnya terjadi ketika seseorang sudah tidak bekerja, tidak memiliki usaha, dan tidak lagi memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak.


Meski demikian, penonaktifan NPWP tidak dilakukan secara otomatis. Wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan secara resmi kepada DJP melalui kantor pelayanan pajak atau layanan daring yang telah disediakan.


Dalam prosesnya, DJP akan melakukan penelitian terhadap data dan kondisi wajib pajak untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang sudah tidak memenuhi kewajiban perpajakan.


Jika permohonan disetujui, status NPWP akan dinonaktifkan sehingga wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan rutin seperti penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.


Namun, DJP juga mengingatkan bahwa selama status NPWP masih aktif, wajib pajak tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan meskipun tidak memiliki penghasilan.


Selain itu, wajib pajak juga disarankan untuk memastikan tidak memiliki tunggakan pajak sebelum mengajukan penonaktifan NPWP, agar proses dapat berjalan lancar.


Langkah ini menjadi penting untuk menghindari sanksi administratif akibat tidak melaporkan kewajiban perpajakan.


Pemerintah melalui DJP terus mendorong masyarakat untuk tertib administrasi perpajakan, termasuk dalam hal pembaruan data dan status wajib pajak.


Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat diharapkan dapat mengelola kewajiban perpajakan secara tepat sesuai dengan kondisi masing-masing.

أحدث أقدم
Beranda Hukum Ekonomi Profil