![]() |
| Potret Haili Yoga, dan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Muhammad Arifin Siregar, S.H. | Editor : Hidayat sabirun. |
METRO GAYO | ACEH TENGAH – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana tindak pidana tertentu, Jumat (9/1/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, dan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Muhammad Arifin Siregar, S.H., bertempat di Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tengah.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Undang-undang tersebut mengatur alternatif pemidanaan, salah satunya berupa pidana kerja sosial, sebagai pengganti pidana penjara atau denda untuk tindak pidana tertentu yang tergolong ringan.
Apa itu pidana kerja sosial?
Pidana kerja sosial adalah hukuman berupa kewajiban melakukan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, tanpa menerima upah, dalam jangka waktu tertentu.
Contoh pidana kerja sosial
Pidana ini dapat diterapkan, misalnya, pada:
pelaku tindak pidana ringan,
pelanggaran yang tidak menimbulkan korban berat,
atau perkara dengan kerugian kecil.
Bentuk kerja sosial yang dapat dilakukan antara lain:
membersihkan fasilitas umum,
membantu kegiatan kebersihan lingkungan,
membantu pekerjaan sosial di kantor pemerintahan atau fasilitas pelayanan publik,
sesuai ketentuan hukum dan keputusan pengadilan.
Bupati Aceh Tengah Haili Yoga menyampaikan bahwa kesepakatan ini bertujuan mendukung kebijakan nasional di bidang penegakan hukum, sekaligus menghadirkan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendidik dan memberi manfaat langsung bagi lingkungan sekitar,” ujar Bupati.
Ke depan, kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. OPD akan menyesuaikan pelaksanaan kerja sosial dengan tugas dan fungsinya masing-masing agar berjalan terukur, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap penerapan pidana kerja sosial ini dapat menjadi alternatif hukuman yang lebih adil, sekaligus berkontribusi pada pembangunan daerah dan pembinaan sosial bagi terpidana.
