Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon-Bener Meriah, Afdhalal Gifari, menilai klaim tersebut sangat bermasalah.
Ia menyebut pernyataan itu sebagai bentuk penyesatan yang mengabaikan sejarah Aceh dan bisa memunculkan ketegangan baru pasca-perdamaian MoU Helsinki 2005.
Menurut Afdhalal, jika memang ada kajian ilmiah, maka seharusnya dibuka ke publik.
Ia mempertanyakan keberadaan data ilmiah yang disebutkan, termasuk siapa pihak yang menyusunnya dan apa metode yang digunakan. “Rakyat Aceh tidak akan tinggal diam,” ungkapnya pada Jumat (14/6).
Ia juga mengkritisi wacana “pengelolaan bersama” yang disuarakan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Menurutnya, hal ini tidak tepat karena menyangkut wilayah administrasi dan identitas daerah, bukan sekadar urusan teknis.
Afdhalal menyebut keputusan Kementerian Dalam Negeri melalui Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebagai preseden buruk dalam praktik demokrasi.
Ia menilai keputusan tersebut lebih menuruti kepentingan politik dibandingkan ketaatan terhadap konstitusi.
Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya reaksi Pemerintah Aceh dalam menyikapi isu ini.
“Pengalihan empat pulau bisa jadi awal dari pelemahan identitas Aceh. Hari ini pulau, esok bisa jadi gunung, dan kemudian seluruh warisan sejarah kita dihapus dari peta,” pungkas Afdhalal.Ia mengingatkan bahwa jika tidak ada langkah hukum seperti gugatan ke PTUN, maka mahasiswa dan rakyat Aceh siap turun tangan.
